KABARTIMURNEWS.COM, LANGGUR – Maluku Tenggara meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Penghargaan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Peringatan Hari HAM sedunia ke-70 pada 10 desember. Penghargaan diberikan kepada Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Taher Hanubun di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/12).
Penghargaan Kabupaten Peduli HAM diberikan karena Malra dianggap kota yang memiliki komitmen dan upaya untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Penyerahan penghargaan diserahkan pada acara bertema “Sinergi Kerja Peduli HAM” yang dihadiri bupati, walikota, gubernur dan sekretaris daerah, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Se-Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para pendamping dari masing-masing daerah.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, penilaian Peduli HAM terdiri dari beberapa bidang seperti kesehatan, pendidikan, masalah perempuan dan anak, dan sebagainya.
Tahun ini dari jumlah 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat ada 409 kabupaten/kota berpartisipasi menyampaikan data capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 kabupaten/kota meraih kategori Peduli HAM. Sementara 75 kabupaten/kota masuk kategori Cukup Peduli HAM.
Tujuan pemberian penghargaan tersebut menurutnya, untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, antara lain, pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Yang dimaksud dengan peduli itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia,” terang Yasonna.
Yasonna berharap, penghargaan yang didapatkan bisa memacu prestasi yang lebih baik lagi. Sasarannya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.



























