KABARTIMURNEWS.COM.TUAL-Dinginnya ruang tahanan Polres Tual kini menjadi saksi bisu perjalanan hukum Bripda MS.
Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor ini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penganiayaan brutal yang merenggut nyawa Aranto Tawakal, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara.
Peristiwa memilukan yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu reaksi keras dan tindakan tegas dari jajaran tertinggi Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan institusi Polri berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penerapan penegakan hukum ganda, yakni proses pidana umum sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis kemarin, pihak kepolisian memastikan jika dalam persidangan nanti Bripda MS terbukti melanggar kode etik, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian sudah menanti di depan mata.
Ketegasan ini senada dengan instruksi langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto. Beliau menyatakan dengan lugas bahwa Polri tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.
Penanganan perkara ini sengaja dilakukan secara berlapis untuk memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.
Sebagai bentuk pengawasan internal yang ketat, Kapolda bahkan telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut agar tidak ada fakta yang tertutup.
Keseriusan Polda Maluku juga terlihat dengan bertolaknya Dansat Brimob Polda Maluku ke Kota Tual. Kehadirannya bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur penanganan berjalan objektif sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap personel di lapangan.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir, pimpinan Polda Maluku juga menunjukkan sisi humanis dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Aranto Tawakal.
Sambil terus mengusut tuntas musibah ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memercayakan sepenuhnya proses keadilan ini kepada hukum yang berlaku. (KT)