KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Sebaiknya, kasus ini didorong agar penanganannya ditangani KPK. Apalagi, KPK sendiri telah mengetahui jelas duduk perkaranya.
Ada Upaya kuat untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi “Utang Pihak Ketiga” alias UP3 lewat “operasi” khusus ke Pusat, di Senayan dan Gedung Bundar.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, operasi “senyap” yang dilakukan pasukan “AT” salah seorang yang diduga sebagai tokoh utama dalam dugaan kasus korupsi UP3, sudah bertemu beberapa politisi di Senayan, khususnya Komisi III.
“Sudah bertemu beberapa politisi di Komisi III DPR RI. Pertemuan itu, terkait dengan lobi-lobi mereka untuk menjegal proses penyelidikan yang Tengah berlangsung di Kejati Maluku itu. Anda pasti taulah tujuannya seperti apa,” ungkap sumber itu.
Selain itu, juga mereka juga Tengah melakukan pendekatan dengan Gedung bundar. “Proses pendekatan itu juga dilakukan lewat politisi di Senayan, yang bermitra langsung dengan Gedung bundar,” sebutnya. Sumber itu, juga memberikan Gambaran yang cukup terang tentang anatomi kasus UP3.
Dia bahkan, mengaku skeptis bila kasus ini dapat berlanjut sampai ke meja hijau. Sebagaimana diketahui Upaya-upaya lobi ke pusat juga sebelumnya sudah ramai diberitakan media local di Maluku. Mulai media cetak hingga media online.
Dari inforamsi itu, sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah menjawab. Mereka menyebutkan kasus dugaan korupsi UP3 di Kabupaten Tanimbar, terus diproses. Bahkan, ditegaskan, Upaya-upaya tersebut dipersilakan, kendati pihaknya terus bekerja secara professional.
DORONG KPK
Sementara itu, peneliti dari Institut Indoensia For Intigrity (INFIT), dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam, menyebutkan, bila ada upaya-upaya yang dilakukan terduga pelaku korupsi, sebaiknya kasus itu, oleh pihak Kejati Maluku didorong saja, untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusutnya.
“Sebaiknya, kasus ini didorong oleh Kejati Maluku, agar penanganannya ditangani oleh KPK. Apalagi, KPK sendiri telah mengetahui jelas duduk perkaranya kasus ini. Artinya kasus ini bukan kasus baru yang dimulai dari titik nol oleh KPK. KPK telah mendalami kasus ini jauh sebelum Kejati Maluku mengusutnya,” papar Ahmad Suaeb.
Dia mengaku, AT alias Agus Theodorus memang dikenal public Tanimbar sebagai salah seorang pengusaha yang disebut “kebal” terhadap hukum. “Ketika ada informasi tentang lobi-lobi untuk menghentikan pengusutan kasus ini, saya tidak kaget lagi. Yang paling penting saat ini, media cetak atau online harus terus mengawal progress dari proses penyelidikan kasus ini dengan ketat,” ujarnya.
Kendati AT telah diperiksa oleh penyidik di Kejati Maluku di tahap penyelidikan sebelumnya, tapi, menrutnya belum ada progress lanjutan seperti sebelumnya, rencana pemeriksaan sejumlah pejabat bupati, mantan pejabat bupati belum ada yang diperiksa,
“Bupati KKT Ricky Jauwerissa,mantan penjabat bupati, Daniel Indey, Ruben Moriolkossu, Piterson Rangkoratat, dan Alawiyah Fadlun Alaydrus, juga mantan bupati Bitzael Silvester Temmar, yang rencana diperiksa belum jalan sampai saat ini. Jangan-jangan pemeriksaan hanya terhenti di AT, saja,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, skandal ini memanas karena adanya dugaan pembiaran dan kesengajaan. Sejak tahun 2022, KPK sebenarnya telah memberikan masukan agar UP3 tersebut tidak dibayarkan.
Hal ini diperkuat dengan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan rekomendasi BPK yang menyatakan proyek-proyek tersebut tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Namun, alih-alih mematuhi rambu-rambu hukum, oknum pejabat di Pemkab KKT justru tetap mencairkan dana pada periode 2022 hingga 2024.
Dalih yang digunakan adalah putusan perdata Mahkamah Agung, yang oleh para pengamat dinilai hanya sebagai “tameng” untuk melegalkan pencairan anggaran yang tidak sah secara administrasi negara.
Pusat sorotan tertuju pada sosok kontraktor Agustinus Theodorus. Ia disinyalir menjadi penerima manfaat terbesar dari mekanisme penunjukan langsung yang diduga melabrak aturan tender.
Secara akumulatif, ia diduga telah mengantongi pembayaran sedikitnya Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Berikut adalah rincian proyek yang menjadi sorotan: Penimbunan Areal Pasar Omele-Saumlaki: Rp72,68 Miliar, Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri: Rp9,10 Miliar, Peningkatan Jalan & Land Creling Terminal: Rp4,64 Miliar dan Pembangunan Tiga Unit Pasar Sayur: Rp1,39 Miliar
Dampak dari “pemaksaan” pembayaran utang ini tidak main-main. Defisit APBD KKT kini diperkirakan menyentuh angka fantastis Rp300 miliar. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, justru tersedot untuk membayar proyek yang sejak awal sudah dinyatakan cacat prosedur oleh institusi penegak hukum.
Sejumlah aktivis anti-korupsi di Maluku mendesak agar KPK segera mengambil alih sepenuhnya kasus ini. “Langkah KPK sangat tepat agar prosesnya transparan. Siapa yang memerintah bayar harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan sekadar utang, ini dugaan perampokan uang daerah,” tegas salah satu penggiat anti-korupsi. (KT)


























