Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Gerak Cepat, Polres Malra Ringkus Pembakar Calon Mushola di Ohoi Hako

badge-check


Tersangka SR, saat diciduk aparat dan digiring menuju Mapolresta Malra, Jumat, kemarin. Perbesar

Tersangka SR, saat diciduk aparat dan digiring menuju Mapolresta Malra, Jumat, kemarin.

KABARTIMURNEWS.COM.MALRA-Kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil membekuk pelaku pembakaran sebuah bangunan yang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako.

Kecepatan respons ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengonfirmasi tersangka berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan langkah penyelidikan yang cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama dan saat ini statusnya sudah resmi sebagai tersangka,” ujar AKBP Rian Suhendi di Ambon, Jumat, 20 Februari 2026.

Aksi pembakaran ini terjadi, Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. Bangunan yang menjadi sasaran merupakan rumah yang sedang dalam tahap renovasi untuk dijadikan mushola sementara bagi warga setempat.

Beruntung, api yang sempat menyambar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan oleh warga sebelum merembet lebih jauh. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun tindakan pelaku sempat memicu kekhawatiran masyarakat.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malra dan Polsek Kei Besar Selatan bergerak efektif melakukan pengejaran hingga S.R. tak berkutik saat ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan intensif, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang membawa ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, terutama yang berpotensi mencederai harmoni antarwarga menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang mengganggu keamanan dan keharmonisan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Selain memproses hukum tersangka, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan intensitas patroli dan penggalangan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan mencegah adanya potensi gangguan susulan.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kedamaian di Maluku Tenggara. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Nasib Tragis Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Bripda MS Terancam Dipecat & Dipidana Berlapis

21 Februari 2026 - 02:13 WIT

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara

2 Februari 2026 - 01:55 WIT

Polres Tanimbar Maluku Operasi Berantas Premanisme

1 Februari 2026 - 02:31 WIT

Pemkab Aru Kedepankan Rekonsiliasi Adat dan Penanganan Cepat Pasca Konflik Warga

7 Januari 2026 - 23:35 WIT

Pemkab MBD Pacu Hilirisasi Sopi Tradisional & Ekspor Ternak Unggulan

7 Januari 2026 - 23:26 WIT

Trending di Tenggara Raya