Surya Paloh Digugat, Kisman: Ini Musibah!

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON-Kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 lalu.

Gugatan politisi NasDem asal Maluku ini disampaikan kuasa hukumnya Rizal Fauzan Ritonga. Dalam gugatannya, pihak Kisman menyatakan, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. “Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum,” ujar Rizal Fauzan Ritonga kepada wartawan di Jakarta Rabu (24/10).

Dikatakan Rizal, Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 gugatan pemohon juga disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta ADRT Partai NasDem pada tanggal 6 Maret 2013.

Dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Lanjut Rizal, berdasarkan ketentuan pasal 21 ADRT Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham itu lah gugatan disampaikan. Yang mana di dalam SK tersebut Menhukham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun.”

Atas dasar ketentusan tersebut, ujar Rizal, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018. Ditambahkan, secara de facto pun, Surya Paloh tidak berhak menyandang Ketua Umum.

Pasalnya, sampai dengan gugatan kliennya diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru.

“Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan tidak berkekuatan hukum yang sah,” tandas Rizal.

Terkait verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, pada 18 September 2017 lalu DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017  telah mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Dijelaskan, permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekjen yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capella. Dalam perjalanan, posisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate.

“Dan pada 29 September 2017 sebagai tindaklanjutnya, Menkumham mengeluarkan SK Nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,” kata Rizal Fauzan.

Terpisah, Kisman Latumakulita mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun,” katanya.

Dengan begitu, seharusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018 Partai NasDem sudah melakukan kongres untuk memilih kepengurusan DPP yang baru. “Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum,” ujar Kisman.

Menurut Kisman, pilar dan pondasi utama dari partai politik adalah demokrasi. Dikatakan, bagaimana mungkin di era keterbukaan ini ada partai reformasi bahkan dengan embel-embel restorasi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi.

“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan,” ujarnya.

(KTA)

Komentar

Loading...