31 Oktober Jabatan Pawa Berakhir

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,BURSEL - Syahroel Pawa genap berusia 60 tahun pada Minggu, 21 Oktober 2018. Kendati sudah mencapai usai 60 tahun, Pawa masih menjabat sebagai Sekda Bursel hingga 31 Oktober 2018 mendatang.

“Di dalam ketentuan, Pak Sekda pensiun di tanggal 21, tetapi sampai akhir bulan baru beliau melepaskan jabatan sebagai Sekda,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel, Abdul Mutalib Laitupa di kantornya, kemarin.

Pawa masih melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sambil mempersiapkan dilakukannya pelantikan Penjabat Sekda Bursel menggantikan dirinya.

“Tanggal 21 sampai 31 Oktober, Pak Sekda melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas. Kemudian menyelesaikan berbagai administrasi yang harus disiapkan dan persiapan untuk pengambilan sumpah Penjabat Sekda,” jelasnya.

Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa telah mengusulkn satu nama Penjabat Sekda ke Gubernur Maluku, beberapa bulan lalu. “Untuk Penjabat Sekda itu sudah disampaikan beberapa bulan lalu oleh Pak Bupati dan Pak Sekda,” kata Laitupa.

Siapa yang diusulkan sebagai Penjabat Sekda, Laitupa mengaku tak mengetahuinya. “Satu nama yang diusulkan. Saya juga belum tahu, tetapi sesuai ketentuan itu hanya satu nama yang diusulkan oleh pemerintah daerah karena dia bersifat menjabat saja, tetapi kalau dia definitif, harus diusulkan tiga nama berdasarkan hasil Pansel Sekda,” terangnya.

Pelantikan Penjabat Sekda Bursel paling lambat sebelum 1 November mendatang, tidak boleh melewati waktu tersebut. “Kalau misalnya diperlukan, 30 atau 31 bulan ini sudah harus dilantik sehingga tanggal 1 November Pejabat Sekda sudah bisa laksanakan tugasnya. Karena Sekda satu hari pun tidak bisa lewat (dilantik),” tegas Laitupa.

Laitupa menambahkan, dalam waktu dekat hasil usulan nama Penjabat Sekda Bursel sudah bisa diterima. “Kamis (25/10) rencana Pak Sekda ke Ambon terkait Pejabat Sekda,”  tukasnya. (KTL)

Komentar

Loading...