Sebulan Menikah Warga Salahutu Cabuli Anak Tiri

ruzady adjis/kabar timur
Tersangka Wahab Apriadi La Obo Alias Adi (baju biru), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya saat jalani pemeriksaan di Polres Ambon, Rabu (17/10).

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Baru sebulan, WAL alias Adi, warga Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menikahi ST, seorang janda. Ia diduga tak puas berhubungan istri. Pasalnya, anak tirinya yang masih dibawa umur, juga dicabuli. Pria bejat itu, kini sudah mendekam di penjara.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berusia 13 tahun. Ia dicabuli ayah tirinya sendiri yang menikahi ibunya, baru sebulan lamanya. Aksi tak senonoh itu berlangsung di dalam kamar korban pada 15 Oktober 2018 lalu. Beruntung, ibu korban langsung memergoki perilaku bejat suaminya tersebut.

“Kejadiannya tanggal 15 Oktober dini hari. Keesokan harinya, ibu korban baru melaporkan suaminya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Bripka Orpha Jambormias kepada wartawan, Rabu (17/10).

Kasus asusila ini berawal ketika suami istri itu sudah tertidur. Diam-diam pelaku terbangun dan langsung menuju kamar sebelah yang tak lain ditempati korban. Di dalam kamar, pelaku membangunkan korban yang baru duduk di bangku SMP. Korban dipaksa, dan diancam untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.

“Korban ini sudah tidur. Namun, tiba-tiba dia didatangi ayah tirinya (Adi). Adi kemudian melakukan tindakan asusila itu,” terangnya. Perbuatan bejat pelaku diketahui istrinya setelah mendengar suara dari anak dan suaminya. Ia kemudian menuju kamar putrinya itu.

Memergok perlakuan suami dengan “mata kepala” ibu korban berteriak histeris. Pelaku langsung melepaskan cengkramannya dari tubuh anak tirinya itu. “Pelaku semalam (Selasa) diamankan dan tadi (kemarin) diperiksa. Karena cukup bukti sehingga dia kita tahan,” jelasnya.

Setelah menemukan cukup bukti, pelaku tak senonoh itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

(CR1)

Komentar

Loading...