Dua Mantan Wakil Walikota Ambon Bakal Diperiksa

Istimewa

AMBON- Pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon tahun 2011 terus dilakukan penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Rencananya, Olivia Latuconsina dan Sam Latuconsina, dua mantan Wakil Walikota Ambon, bakal diperiksa.

Selain memeriksa dua mantan Wakil Walikota Ambon,  Besok (Kamis), tiga pejabat di Pemkot Ambon, juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dua mantan Wakil Walikota, itu akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh PNS yang namanya masuk dalam lingkaran kasus perjalanan dinas tersebut, sebagaimana temuan BPK.

“Rencana hari Kamis (besok), kami akan memeriksa tiga pejabat di Pemkot Ambon. Tadi (kemarin) Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah kami bawa,” ungkap Sumber Kepolisian kepada Kabar Timur, Selasa (23/10).

Sumber yang enggan menggunakan identitasnya ini mengaku, tiga pejabat yang akan diperiksa yakni Kepala Bagian Organisasi Pemkot Ambon, Fredi Taso, Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa, R. Purmiasa, serta Ibu S. Letemia, mantan pejabat Keuangan yang kini telah pensiun.

Berdasarkan temuan BPK tahun 2011, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas itu sendiri terjadi di lingkungan Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon. Namun saat ini, penyidik masih fokus menangani kasus tersebut di wilayah Pemkot Ambon. “Katong masih fokus untuk kasus SPPD fiktif di Pemkot Ambon. Karena (status kasusnya) sudah naik sidik,” tambah Sumber itu.

Terkait pemanggilan ulang terhadap mantan Walikota Ambon M.J. Papilaya, yang sempat mangkir dari panggilan pertama, akan dipanggil lagi setelah seluruh ASN di Pemkot Ambon diperiksa.

“Untuk Papilaya, setelah kita panggil PNS-PNS aktif semuanya. Karena bukan Papilaya saja, juga ada mantan Wakil Walikota lama Ibu Olivia Latuconsina, dan Sam Latuconsina sebagai mantan walikota. Karena temuan BPK nama-nama mereka juga ada menggunakan anggaran perjalanan dinas itu,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap eks orang nomor 1 dan 2 di Kota Ambon ini dilakukan, lantaran kala itu ada masa transisi pergantian jabatan lama dan baru (Richard Louhenapessy dan Sam Latuconsina).

Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

“Setelah keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso, kepada wartawan, Sabtu.

Kapolres memastikan sebagian besar alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini telah berhasil diperoleh penyidik. “Jadi sudah 80 persen bukti skandal kasus ini telah kami miliki. Tinggal sedikit lagi,” kata Kapolres, seraya menambahkan, penanganan kasus ini cukup lambat, karena kelengkapan alat bukti, keterangan ahli cukup menyita waktu penyidik kasus ini.

Penyidik, kata dia, bolak-balik Jakarta melakukan pemeriksaan sejumlah maskapai penerbangan, yang dilakukan dilakukan untuk memastikan nama, tiket, harga, kapan dan dimana perjalanan dinas dilakukan. “Apakah tiket itu sudah fiks berangkat ataukah tidak. Ini kan perlu kejelasan,” ungkap Sutrisno.

Dari situlah, lanjut dia, penyidik akan mengetahui besarnya kerugian pasti yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas tersebut. Sehingga saat berkasnya dilimpahkan kepada jaksa, tidak terjadi banyak koreksi.

“Kita harus teliti betul berapa tiket yang fiktif dan betul betul digunakan. Sehingga tidak salah dalam penanganan dan berlarut larut ketika berkasnya bolak balik di jaksa. Bagusnya bukti cukup lengkap di awal, sehingga saat diajukan tidak banyak koreksi jaksa dan langsung kita limpahkan,” harapnya.

Dalam perkara ini, perwira dua melati di pundaknya itu tidak melihat siapa yang paling bertanggungjawab. Tapi siapa yang terlibat, semuanya diperlakukan sama. “Penetapan tersangka setelah kecukupan bukti. Ada keterangan ahli yang belum kita dapatkan, karena kesibukannya. Ahli dari akademisi di Jakarta. Salah satu alat bukti yang belum kita dapatkan adalah audit BPKP. Koordinasi sudah dilakukan dan masih menunggu hasil audit akhir,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...