Polres Malteng Mulai Usut Korupsi DD/ADD Rutah
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Polres Malteng memastikan dua kasus sekaligus diusut terkait laporan Saniri Negeri Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng. Dan sepertinya sudah ditemukan indikasi pelanggaran hukum sesuai laporan tersebut. Buktinya, Polres kini mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi DD dan ADD Rutah tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dan untuk menelusuri dugaan korupsi pada pengelolaan DD/ADD tiga tahun tersebut, Polres jemput bola. Berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah.
Diharapkan dengan langkah itu, diperoleh titik terang soal dugaan kejahatan berjamaah Penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Ardiansyah Lewenussa dalam pengelolaan DD/ADD tersebut.
“Khan saya sudah jawab sebelumnya. Penyelidikan bukan saja pemalsuan itu, DD dan ADD-nya juga gimana sih,” tandas Kasatreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) AKP Syahirul Awap dihubungi Kabar Timur, Selasa (16/10).
Abdullah Lewenussa dan Ardiansyah Lewenussa dilaporkan tujuh anggota Badan Saniri Negeri (BSN) Rutah dipimpin Abdul Rauf Latarissa ke Polres Malteng. “Duo” Lewenussa dituding menipu dengan cara memalsukan t dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018.
Dalam laporannya, BSN Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs menyebutkan, APB 2018 disahkan lengkap dengan SK-nya tanpa melalui musyawarah dengan BSN Rutah. Selain palsu, pengelolaan DD dan ADD diduga tidak sesuai realisasi. Bahkan, aroma kongkalikong Abdullah dan Ardiansyah kuat terindikasi. Terlihat dari proyek senilai Rp Rp 46.516.050 yang dianggarkan dari Silpa DD/ADD Tahun 2015, 2016 dan 2017 diberikan Abdullah untuk dikerjakan oleh Ardiansyah.
Indikasi Silpa tiga tahun kucuran DD/ADD ini dipakai berdua, tampak jelas dari tidak pernah disampaikannya laporan dana sisa tersebut ke anggota Saniri Negeri.
Di lain hal, aroma korupsi juga tercium dari dugaan mark up pada APB Negeri tahun 2018 . Yakni, pada item pengadaan 5 buah mesin ketinting seharga @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.
Mark up juga terjadi dengan modus digabungnya, RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan RAB jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- jika nilai itu dikurangi dari biaya jembatan Mahinano, sebesar Rp 122.170.000, hasilnya pembiayaan Jembatan Sidji lebih besar senilai Rp 224.635.000.-Padahal di lapangan, ukuran jembatan Sidji lebih kecil daripada jembatan Mahinano.
Sebelumnya, Ketua LSM Pukat Seram Fakhri Asysatri mengingatkan Polres Malteng serius menyikapi laporan masyarakat. Menurutnya, bukan rahasia umum sejumlah kasus di daerah ini ditangani institusi penegak hukum hilang seperti ditelan bumi.
“Jangan ada deal-deal, seperti di DPRD sana. Kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum langsung saja tetapkan tersangka, biar masyarakat menilai Polisi memang bekerja,” tegas Assatri kepada Kabar Timur, Senin (15/10) lalu melalui telepon seluler.
Dia menilai kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Negeri Rutah layak ditindaklanjuti. Pasalnya, APB Negeri riskan dijadikan dalih guna memuluskan pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kalau dokumen ini sudah siap, tinggal dikombain dengan laporan pertanggungjawaban palsu penggunaan dana tahun-tahu sebelumnya, lengkap lah sudah. Pencairan pasti jalan,” ujarnya.
Dengan begitu menurut Assyatri, tidak cukup bagi penyidik Polres Malteng hanya terbatas mengusut kasus pemalsuan dan penipuan dokumen APB Negeri Rutah. “Perlu ditelusuri kemungkinan tindak pidana korupsinya. Pencairan dana tahun-tahu sebelumnya bisa terjadi jangan-jangan karena modus pemalsuan ini juga,” telisiknya.
Di lain pihak, Asysatri mengingatkan Inspektorat Daerah tidak mencoba mengaburkan bukti-bukti. Dia meminta instansi pengawasan internal Pemda Malteng tersebut bersinergi dengan pihak Polres.
(KTA)
Komentar