KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku (Sekda), bersama OPD Lingkup Pemprov Maluku membahas PNS berstatus Napi dan eks Napi korupsi yang harus dipecat, hingga Oktober ini belum terlaksana, gara-gara Sekda masih sibuk urusan lain.
Buktinya, hingga kini, berapa jumlah PNS eks Napi Koruptor dilingkup Pemprov Maluku, datanya masih belum diketahui. “Sampai saat ini belum ada data nama PNS eks Napi Koruptor berikutnya jumlahnya,” Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Maluku, Franky Sapardi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, kemarin.
Belum diketahuinya, jumlah berikut nama-nama PNS eks Napi Korupsi disebabkan, rencana rapat Sekda bersama OPD dan BKD membahas masalah ini belum terlaksana. Padahal, kata dia, sesuai Edaran Mendagri, batas waktu ditetapkan Desember tahun ini, PNS eks Napi korup sudah harus dimasukkan ke Mendagri untuk dipecat.
Kendati begitu, menurut dia, setidaknya ada tujuh nama yang telah diketahui pihaknya. Ketujuh PNS tersebut diantaranya: Loudik Bremer, Jacomina Patty dan Wilson Lalu Dinas Sosial, Benny Gaspersz dan Jhon Rante, dan Andre Jamlai.



























