Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Proyek Gedung FISIP Unpatti Rp3 Miliar Mangkrak, Alumni Desak Jaksa Periksa

badge-check


Gedung belajar Fisip Unpatti Ambon, yang digarap sejak 2024 dan harus rampung di tahun 2025, tapi hingga kini masih tampak belum kelar alias mangkrak. Perbesar

Gedung belajar Fisip Unpatti Ambon, yang digarap sejak 2024 dan harus rampung di tahun 2025, tapi hingga kini masih tampak belum kelar alias mangkrak.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Proyek pembangunan gedung kuliah tambahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon senilai lebih dari Rp3 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang semestinya rampung pada 2025 itu kini mangkrak dan terbengkalai.

Pantauan di lokasi memperlihatkan struktur tiang dan fondasi bangunan dikelilingi tumbuhan liar tanpa kejelasan kapan fasilitas akademik penunjang mahasiswa tersebut akan dilanjutkan pembangunannya.

Belum tuntasnya proyek ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan kontrak, hingga lemahnya sistem pengawasan.

Alumni FISIP Unpatti, Abdul Reza Hehahunusa, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera menyelidiki proyek tersebut guna mengidentifikasi penyebab kemacetan dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kejati Maluku harus memeriksa kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Reza, Minggu 25 Oktober 2026, di Ambon.

Reza menilai, pemeriksaan menyeluruh berbasis dokumen dan fakta lapangan sangat mendesak. Aparat penegak hukum diminta menelusuri alur proyek secara komprehensif—mulai dari proses tender/kontrak, laporan kemajuan fisik, hingga realisasi pencairan anggaran kepada pihak kontraktor.

Penelusuran ini krusial untuk memetakan akar masalah, apakah bersumber dari kendala teknis, maladministrasi, atau indikasi penyimpangan hukum.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, Reza berharap proses hukum ditegakkan secara objektif dan akuntabel demi kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara.

Kendati demikian, kepastian penyebab keterlambatan maupun ada tidaknya kerugian negara hanya dapat dipastikan melalui investigasi yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Pattimura, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Publik Ambon kini menanti transparansi, kejelasan kelanjutan fisik bangunan, serta pertanggungjawaban nyata dari setiap pemangku kepentingan atas fasilitas pendidikan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut. (KT/PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Maluku Barat Daya dan Timor-Leste Siap Buka Jalur Perdagangan Lintas Negara

27 Oktober 2026 - 12:46 WIT

Koalisi OKP Desak Jaksa Periksa Adik Bupati SBT

27 Oktober 2026 - 12:27 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum