Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Terdakwa Pedophilia Dituntut 10 Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut La Madiru Sanga alias Bapa Rizal 10 tahun penjara.

Pria 59 tahun ini merupakan terdakwa pedophilia yang memperkosa seorang bocah secara berulang kali.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata JPU Elsye Leonupun di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/11).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.

Selain dituntut 10 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan berulang kali dan telah menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Kejadian ini berawal dari ibu korban yang hendak pergi bekerja menitipkan anaknya di rumah terdakwa. Korban mengaku hanya mengingat saat itu hari Minggu sebelum bulan puasa tahun 2018 tetapi lupa tanggal dan bulan kejadian.

Perbuatan ini dilakukan berulang kali sebanyak empat kali, dimana pemerkosaan pertama di dalam kamar dan korban diberikan uang Rp 1.000, dan selebihnya di dekat kandang bebek serta dalam kebun singkong lalu korban diberikan buah mangga bacang. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized