Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Terdakwa Pedophilia Dituntut 10 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut La Madiru Sanga alias Bapa Rizal 10 tahun penjara.

Pria 59 tahun ini merupakan terdakwa pedophilia yang memperkosa seorang bocah secara berulang kali.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata JPU Elsye Leonupun di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/11).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized