KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut La Madiru Sanga alias Bapa Rizal 10 tahun penjara.
Pria 59 tahun ini merupakan terdakwa pedophilia yang memperkosa seorang bocah secara berulang kali.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata JPU Elsye Leonupun di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/11).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.



























