Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lima Penambang Cinnabar Ditangkap

badge-check


Lima Penambang Cinnabar Ditangkap Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lima penambang batu cinnabar asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali ditangkap polisi. Mereka diringkus bersama bahan dasar merkuri tersebut seberat 170,8 kg di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, 5 November 2018, pukul 05.00 WIT, lalu.

Kelima penambang itu diantaranya Rahman Syauta (38), Nur Asawala (48), dan Fredy Wowiling (48). Ketiganya merupakan warga Desa Iha, Kecamatan Huamual, SBB. Dua lainnya merupakan warga Latu, yakni Alvin Rumadai (22) dan anak dibawa umur berinisial AK (17).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengaku, penangkapan terhadap para penambang cinnabar merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktek pertambangan ilegal.

 

“Lima pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Richard W.Hahury. Mereka berinisial RS, NA, FW, AR dan AK,” ungkap Ohoirat kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim mengendus salah satu nama pelaku yakni Rahman Syauta. Dalam proses penyelidikan, tim mendapati 3 orang diantaranya Fredy Wowiling, Alvin Rumadai dan AK, sedang membawa tiga karung berisi material cinnabar berat 90,8 kg.

Puluhan kilo material bahan kimia berbahaya ini rencananya akan ditimbang di rumah Nur Asawala, yang kemudian dijual kepada target sebelumnya (Rahman Syauta).

“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS dan diamankan sebanyak 2 karung cinnabar dengan berat 80 kg. Selanjutnya kelima tersangka tersebut dibawa ke Mapolres SBB untuk diproses lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan ratusan kilo batu cinnabar, tim juga menemukan sebuah timbangan ukuran 100 kg, merek Nagami. “Semua barang bukti yang berhasil diamankan telah berada di Mapolres SBB, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres SBB, telah menetapkan ke lima pelaku sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batubara ilegal. “Adapun yang bersangkutan diamankan karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku