KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lima penambang batu cinnabar asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali ditangkap polisi. Mereka diringkus bersama bahan dasar merkuri tersebut seberat 170,8 kg di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, 5 November 2018, pukul 05.00 WIT, lalu.
Kelima penambang itu diantaranya Rahman Syauta (38), Nur Asawala (48), dan Fredy Wowiling (48). Ketiganya merupakan warga Desa Iha, Kecamatan Huamual, SBB. Dua lainnya merupakan warga Latu, yakni Alvin Rumadai (22) dan anak dibawa umur berinisial AK (17).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengaku, penangkapan terhadap para penambang cinnabar merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktek pertambangan ilegal.
“Lima pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Richard W.Hahury. Mereka berinisial RS, NA, FW, AR dan AK,” ungkap Ohoirat kepada wartawan, Selasa (6/11).



























