Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Kadis Dukcapil: Pengurusan Akta Kematian di Tanimbar Masih Rendah

badge-check


Kadis Dukcapil: Pengurusan Akta Kematian di Tanimbar Masih Rendah Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,SAUMLAKI, – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar Julius Sumanik menyatakan kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia masih rendah.

“Lebih banyak yang urus akta kematian itu hanya ASN, TNI dan Polri. Kalau wiraswasta ada juga sebagian tetapi yang non ASN, TNI Polri atau masyarakat biasa itu tidak ada yang mengurus akta kematian,” kata Julius di Saumlaki, Selasa.

Dikatakan, akibat masyarakat tidak terlibat aktif dalam pengurusan dokumen akta kematian selama ini maka sangat berdampak pada sejumlah hal seperti misalnya pembayaran BPJS, pembersihan data pemilih untuk kepentingan Pemilu dan sejumlah persoalan lainnya.

Dia mencontohkan data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Jika tidak dilakukan validasi data maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat lain yang berhak menerimanya.

“Nah, jika semua masyarakat mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia maka keuntungan untuk daerah adalah kita punya data kependudukan semakin valid, ruginya adalah kalau tidak laporkan maka akan sangat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan,” katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maka pihaknya telah melakukan gerakan “sapu bersih jemput bola atau Saber Jebol” di sejumlah desa.

Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan dilanjutkan di desa-desa lainnya di kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Selaru, Kecamatan Molo Maru dan di kecamatan Wermaktian.

“Pada saat kita sosialisasi di setiap desa baru mereka datang mengurus akte kematian. Tetapi soal punya kesadaran sendiri untuk mengurus itu tidak ada,” katanya.

Julius mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Pelaporan pencatatan dan penerbitan akta kematian dilakukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan mengisi formulir laporan kematian dan atau melaporkan ke kepala desa setempat untuk memperoleh surat keterangan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno Saumlaki pada setiap jam kerja. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

“Opresi” Lewat Jalur Pusat  Kasus  Korupsi UP3 Tanimbar Potensi Kandas

4 Mei 2026 - 00:16 WIT

Nasib Tragis Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Bripda MS Terancam Dipecat & Dipidana Berlapis

21 Februari 2026 - 02:13 WIT

Gerak Cepat, Polres Malra Ringkus Pembakar Calon Mushola di Ohoi Hako

21 Februari 2026 - 01:26 WIT

Trending di Tenggara Raya