KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pelarian hukum mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Joseph Rahanten, resmi berakhir di jeruji besi.
Kejaksaan Negeri SBB mengeksekusi koruptor dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi eksekusi dilakukan, Rabu, 8 July 2026.
Langkah hukum ini merujuk langsung pada putusan MA RI Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Proses eksekusi di lapangan dipimpin Jaksa Eksekutor Izaak Muskitta, yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, menegaskan Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia terbukti merampok dana kemanusiaan yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2020 lalu.
Dalam amar putusan kasasinya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berlapis yang cukup hantam bagi terpidana: Pidana Pokok: Penjara selama 8 (delapan) tahun. Denda: Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 120 hari kurungan.
Uang Pengganti: Terdakwa wajib membayar Rp4,2 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Eksekusi badan ini bukan akhir dari kerja kejaksaan. Usai menjebloskan Joseph ke Lapas Ambon, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBB langsung bergerak cepat melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik terpidana.
Langkah agresif ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan memastikan akan segera menyita dan melelang seluruh aset Joseph yang ditemukan, demi menutup paksa kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar sesuai amanat putusan Mahkamah Agung. (AN/KT)


























