Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Cabuli Anak Tetangga Vernando Divonis 5 Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Vernando Watti-me-na, terdakwa kasus pen-ca-bulan terhadap anak dibawa umur akhirnya divonis ber-sa-lah oleh majelis hakim Pe-nga-dilan Negeri (PN) Am-bon. Warga Desa Toisapu, Keca-matan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini di hukum selama 5 tahun penjara.

Terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya sendiri berusia 10 tahun, Vernando juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 Bulan kurungan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Vernando Wattimena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ucap ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Selasa (4/9).

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 7 Bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa Vernando Wattimena ini terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyidikan terhadap pelaku Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua.

Pria 46 tahun yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku (dakwaan terpisah), itu dilaporkan keluarga saksi korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Dari hasil penyidikan, terungkap nama Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena.

Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena diketahui turut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yang masih berumur 10 tahun itu. Ketiganya kemudian dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan kasus ini, terdakwa Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua sudah terlebih dahulu dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pancabulan berulang kali terhadap saksi korban. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku