Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Cabuli Anak Tetangga Vernando Divonis 5 Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Vernando Watti-me-na, terdakwa kasus pen-ca-bulan terhadap anak dibawa umur akhirnya divonis ber-sa-lah oleh majelis hakim Pe-nga-dilan Negeri (PN) Am-bon. Warga Desa Toisapu, Keca-matan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini di hukum selama 5 tahun penjara.

Terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya sendiri berusia 10 tahun, Vernando juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 Bulan kurungan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Vernando Wattimena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ucap ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Selasa (4/9).

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 7 Bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa Vernando Wattimena ini terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyidikan terhadap pelaku Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua.

Pria 46 tahun yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku (dakwaan terpisah), itu dilaporkan keluarga saksi korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Dari hasil penyidikan, terungkap nama Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena.

Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena diketahui turut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yang masih berumur 10 tahun itu. Ketiganya kemudian dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan kasus ini, terdakwa Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua sudah terlebih dahulu dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pancabulan berulang kali terhadap saksi korban. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku