Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Cabuli Anak Tetangga Vernando Divonis 5 Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Vernando Watti-me-na, terdakwa kasus pen-ca-bulan terhadap anak dibawa umur akhirnya divonis ber-sa-lah oleh majelis hakim Pe-nga-dilan Negeri (PN) Am-bon. Warga Desa Toisapu, Keca-matan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini di hukum selama 5 tahun penjara.

Terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya sendiri berusia 10 tahun, Vernando juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 Bulan kurungan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Vernando Wattimena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ucap ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Selasa (4/9).

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 7 Bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa Vernando Wattimena ini terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyidikan terhadap pelaku Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua.

Pria 46 tahun yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku (dakwaan terpisah), itu dilaporkan keluarga saksi korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Dari hasil penyidikan, terungkap nama Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena.

Vernando Wattimena dan Elissa Wattimena diketahui turut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yang masih berumur 10 tahun itu. Ketiganya kemudian dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan kasus ini, terdakwa Edwin Ledel Wattimena alias Bapak Tua sudah terlebih dahulu dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pancabulan berulang kali terhadap saksi korban. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku