KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Temui massa aksi demo, di Gedung DPRD Maluku, Senin, 20 Oktober 2025, kemarin, Ketua DPRD, Benhur Watubun, berjanji akan mengusut tuntas Pungutan Liar (Pungli), di Pasar Mardika yang dikeluhkan itu.
Dia menegaskan, DPRD komitmen bakal panggil seluruh pihak terkait untuk membongkar persoalan yang telah lama meresahkan para pedagang di Pasar Mardika itu.
“Kita sudah terima langsung aspirasi Konsorsium LSM Maluku. DPRD tidak tutup mata. Pekan ini atau paling pekan depan kami akan gelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi, pengelola pasar, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Benhur menilai, pengelolaan aset publik seperti Pasar Mardika harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada rakyat kecil. Karena itu, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau kontrak pihak ketiga sudah berakhir, maka kewenangan otomatis kembali ke Pemerintah Provinsi. Tidak boleh lagi ada pihak lain yang menagih atau memungut uang dari pedagang. Kalau ditemukan bukti pungli, harus diproses hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD Maluku itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan dua langkah utama kepada pemerintah daerah, yakni penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan ruko serta pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar ketentuan hukum.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan mengawal hingga tuntas. Kami ingin penyelesaiannya adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” tegas Benhur.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Konsorsium LSM Maluku menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Maluku. Mereka menuntut pemerintah segera mengambil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika karena masa kontrak pihak Forum Pengelola Ruko disebut telah berakhir sejak 2017.
Koordinator Konsorsium, Alwi Rumadan, menyebut para pedagang menjadi korban penagihan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. (KTL)


























