Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Kota Ambon Diimbau Sampaikan LKPM

badge-check


					Pelaku Usaha Kota Ambon Diimbau Sampaikan LKPM Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelaku usaha di Kota Ambon diimbau segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk periode Juli-September 2025.

Imbauan ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP, Febrien Maail, menyampaikan pelaporan LKPM ini wajib dilakukan setiap pelaku usaha dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, yang akan dibuka mulai 1-10 Oktober 2025.

“Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujar  Febrien dalam Press Releasnya,  Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Data akurat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu ciptakan lapangan kerja dan gerakkan perekonomian.

“Data LKPM yang valid, kami dapat ambil langkah-langkah strategis mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.Ia juga menjelaskan, capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar.

Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76 persen yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Ambon melalui DPMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id.

“Ayo Basudara samua bersama-sama membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise,” tutupnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pemkot Ambon Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

10 Februari 2026 - 03:20 WIT

Maluku Jadikan Industri Kelapa & Pala Dukung Hilirisasi Pertanian

10 Februari 2026 - 02:40 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Trending di Maluku