KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta 10 kepala daerah kabupaten/kota di Maluku Utara berkomitmen mengawal pengelolaan dana desa di provinsi tersebut.
“Kolaborasi ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi Pemerintah Membangun dari Desa,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, di Ternate, Rabu.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah meluncurkan aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding). Aplikasi ini berfungsi untuk:
-
Memantau secara real time penyaluran dana desa,
-
Menjadi sarana laporan pengaduan masyarakat,
-
Mengakomodasi laporan dari para kepala desa, termasuk jika ada perilaku oknum jaksa yang tidak terpuji dan mengganggu optimalisasi kinerja desa.
Selain penandatanganan naskah kerja sama antara Kejaksaan dan kepala daerah se-Maluku Utara, kegiatan ini juga dirangkai dengan sejumlah agenda sosial, antara lain:
-
Bazar sembako murah hasil kerja sama Kejaksaan RI dan Perum Bulog Ternate,
-
Penyerahan 12 perahu kepada kelompok nelayan oleh Gubernur Maluku Utara,
-
Penyerahan bibit pohon pala secara simbolis oleh Jamintel kepada kelompok masyarakat pengelola perkebunan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan dana desa di Maluku Utara lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa. (AN/KT)



























