KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Migas Seram Non Bula, Senin (1/9), di Ambon.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjelaskan, dalam perjanjian tersebut, Pemkab SBT akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola PI sebesar 5 persen, sedangkan Pemprov Maluku menugaskan anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi, yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), untuk mengelola 5 persen sisanya.
“Kami optimistis kerja sama ini meningkatkan potensi penerimaan PAD baik bagi Maluku maupun SBT. Harapannya bukan hanya PI 10 persen, tetapi juga sektor hulu hingga hilir migas dapat melibatkan kedua entitas bisnis ini,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, regulasi mewajibkan pembentukan perusahaan daerah khusus untuk mengelola PI di setiap blok migas. Namun, perusahaan tersebut juga dapat mengembangkan usaha lain agar manfaat ekonomi lebih luas bagi daerah.
Apalagi, Blok Seram Non Bula memiliki temuan gas Lofin dengan estimasi cadangan 1,5–2 TCF, yang tercatat sebagai salah satu penemuan gas darat terbesar di Indonesia sejak awal 1990-an.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyambut baik langkah strategis ini. “Selain pengelolaan PI melalui BUMD, kami berharap ada sektor bisnis lain yang juga dapat terlibat. Intinya, peningkatan PAD adalah tujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Maluku Energi Abadi Musalama Latuconsina menjelaskan bahwa PI 10 persen mengacu pada wilayah kerja Blok Seram Non Bula yang berada di Kabupaten SBT.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2 dan data sertifikasi cadangan migas, posisi Lapangan Fosil memang berada di wilayah SBT. Karena itu, penandatanganan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan persetujuan PI 10 persen kepada Menteri ESDM,” kata Musalama. (AN/KT)

























