Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

Pemprov Maluku dan Pemkab SBT Tandatangani Kerja Sama PI 10 Persen Blok Migas Seram Non Bula

badge-check


Pemprov Maluku dan Pemkab SBT Tandatangani Kerja Sama PI 10 Persen Blok Migas Seram Non Bula Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Migas Seram Non Bula, Senin (1/9), di Ambon.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjelaskan, dalam perjanjian tersebut, Pemkab SBT akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola PI sebesar 5 persen, sedangkan Pemprov Maluku menugaskan anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi, yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), untuk mengelola 5 persen sisanya.

“Kami optimistis kerja sama ini meningkatkan potensi penerimaan PAD baik bagi Maluku maupun SBT. Harapannya bukan hanya PI 10 persen, tetapi juga sektor hulu hingga hilir migas dapat melibatkan kedua entitas bisnis ini,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, regulasi mewajibkan pembentukan perusahaan daerah khusus untuk mengelola PI di setiap blok migas. Namun, perusahaan tersebut juga dapat mengembangkan usaha lain agar manfaat ekonomi lebih luas bagi daerah.

Apalagi, Blok Seram Non Bula memiliki temuan gas Lofin dengan estimasi cadangan 1,5–2 TCF, yang tercatat sebagai salah satu penemuan gas darat terbesar di Indonesia sejak awal 1990-an.

Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyambut baik langkah strategis ini. “Selain pengelolaan PI melalui BUMD, kami berharap ada sektor bisnis lain yang juga dapat terlibat. Intinya, peningkatan PAD adalah tujuan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Maluku Energi Abadi Musalama Latuconsina menjelaskan bahwa PI 10 persen mengacu pada wilayah kerja Blok Seram Non Bula yang berada di Kabupaten SBT.

“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2 dan data sertifikasi cadangan migas, posisi Lapangan Fosil memang berada di wilayah SBT. Karena itu, penandatanganan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan persetujuan PI 10 persen kepada Menteri ESDM,” kata Musalama. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku