AMBON – Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon menerima amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman dari Presiden Republik Indonesia.
“Hal ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas dan kondisi overcrowded di lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas kelas II A Ambon Herliadi di Ambon, Sabtu.
Dirinya menjelaskan, amnesti kali ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
“Ini juga merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan dan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari empat WBP penerima amnesti, tiga diantarannya merupakan mantan pengguna narkotika dan satu lainnya menderita sakit berkepanjangan.
Namun, dua di antaranya telah bebas terlebih dahulu melalui program Pembebasan Bersyarat. Sehingga, hanya dua WBP yang menerima Surat Keputusan Presiden Prabowo.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty, menyebut proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk asesmen ketat dari tim pemasyarakatan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap warga binaan yang diusulkan untuk menerima amnesti harus melalui tahap evaluasi perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari tim psikologi dan pembimbing kemasyarakatan. Ini penting agar amnesti yang diberikan benar-benar berdampak pada perubahan positif, bukan sekadar pengurangan masa hukuman,” ungkap Meky.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menambahkan pemberian amnesti merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam rangka menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Ini adalah langkah strategis dalam membenahi kondisi lapas yang penuh sesak, sekaligus upaya memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan,” tutupnya. (AN/KT)