Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

Pemprov Maluku Ungkap Ada Dokumen Angkut Kayu Bernilai Tinggi

badge-check


Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang Perbesar

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut)  setempat, mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu yang terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),  22 Juli 2025 lalu.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik yang diduga diangkut menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menegaskan kayu tersebut tercatat dalam dokumen sebagai “rimba campuran,” namun setelah ditelusuri lebih lanjut melalui sistem informasi penataan hutan nasional, diketahui jenis kayu yang diangkut adalah Belo, salah satu jenis kayu keras bernilai tinggi.

Perbedaan ini berdampak langsung terhadap pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Kasrul diruang kerjanya, Rabu, 30 July 2025.

Terkait masalah tersebut,   Petugas KPH SBB langsung mengamankan kayu tersebut ke kantor KPH untuk keperluan verifikasi lanjutan dan meminta keterangan dari pemilik muatan serta pihak-pihak terkait.

Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP baru di seluruh pelabuhan penyebrangan, termasuk pelabuhan kecil.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,”tuturnya.

Menurutnya pemerintah tetap proinvestasi, namun dengan syarat tidak merusak lingkungan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan menjamin kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, dalam sistem penataan hutan terbaru, penerbitan dokumen angkut kayu tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kehutanan, tetapi diakses langsung oleh pemilik usaha melalui sistem online yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Prosesnya disebut “self-assessment”, di mana pemilik izin melaporkan jenis kayu, membayar PNBP melalui kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.

“Peran kami saat ini adalah monitoring. Jika ditemukan kejanggalan, kami usulkan kepada Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai UPT Kementerian untuk dilakukan evaluasi hingga pencabutan akses,”bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah mengutarakan sesuai data tercatat beberapa industri yang dinilai menyalahgunakan sistem telah diblokir aksesnya dari sistem perizinan.

Setidaknya ada 4 sampai 5 industri yang kini sedang dalam evaluasi menyeluruh. Hingga saat ini, kayu-kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah tengah mendalami apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” ingatnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif serta perusakan yang terselubung atas nama investasi. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BI Maluku Jamin Ketersediaan Uang Rupiah Layak Edar di Wilayah 3T

30 April 2026 - 20:49 WIT

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Trending di Maluku