KABARTIMURNEWS.COM, PIRU – Sempat diblokade akses jalan menuju Piru Ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), namun akhirnya dibuka setelah ada kesepakatan bersama.
Warga Dusun Pelita, Kabupaten SBB, sempat beraksi. Dalam aksinya, mereka memblokade (tutup), arus jalan menuju, Kota Piru, Ibukota Kabupaten SBB. Aksi itu, berlangsung, Sabtu, 12 July 2025.
Ratusan warga Dusun Pelita Jaya, turun ke jalan. Akses jalan menuju Kota Piru, sempat lumpuh beberapa jam, akibat aksi warga itu. Aksi tersebut sebagai protes warga terhadap kegiatan pembersihan lahan yang dilakukan PT Spice Island Maluku (SIM) di lokasi Dusun Waeputih Petuanan Desa Kawa.
Aparat kepolisian dari Polres SBB, langsung turun lapangan, untuk bernogoisasi dengan warga dan disepakati, kegiatan pembersihan lahan yang dilakukan PT SMI dihentikan.
“Blokade sudah dibuka oleh warga setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat,” kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli dikonfirmasi, Minggu 13 July 2025.
Kapolres mengatakan, mediasi oleh personil Polres SBB dipimpin Wakapolres SBB, Kompol Benni Kurniawan didampingi Kasat Samapta AKP I. Lestaluhu dan Kasat Intelkam AKP M. Jayadi bersama warga.
Hasilnya, disepakati bahwa seluruh kegiatan pembersihan lahan oleh PT. SIM dihentikan sementara sampai tercapainya kesepakatan lebih lanjut. Dia menegaskan pihak kepolisian akan tetap bertindak tegas namun humanis serta mengedepankan kepentingan umum.
“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan hukum. Jalan umum adalah hak bersama, bukan sarana untuk memaksakan kehendak,” ujarnya
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum atau mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang.
Wakapolres SBB, Kompol Benni mengatakan pihaknya akan selalu hadir sebagai penengah yang netral dalam menangani setiap konflik. “Mari kita menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah masyarakat,” ajaknya
Kompol Benni juga menyarankan agar permasalahan hukum dilaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti. Sebab dengan aksi pemblokiran jalan, itu akan mengganggu ketertiban umum dan merugikan pengguna jalan lainnya. (KT)



























