KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) membuka ruang sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Malut untuk memperluas pemahaman hukum di masyarakat. Salah satu langkah strategisnya adalah menggandeng Kanwil Kemenkumham dalam kegiatan sosialisasi pentingnya pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Maluku Utara.
“Selain fokus pada pendirian Posbakum, kami juga akan membahas isu-isu strategis terkait pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, saat audiensi bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Kamis.
Iqbal menambahkan, berbagai program Kemenkumham sangat relevan dan bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Malut akan mengagendakan pelibatan langsung perwakilan Kanwil Kemenkumham dalam agenda reses mereka di tengah masyarakat.
Sementara itu, Argap Situngkir menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ia menilai keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam edukasi hukum di masyarakat sangat krusial, mengingat luasnya lingkup tugas lembaga yang dipimpinnya.
“Pemahaman hukum yang kuat di masyarakat akan berdampak langsung pada peningkatan kesadaran hukum. Maka dari itu, sinergi dengan DPRD dan pihak-pihak lainnya menjadi penting,” ujarnya.
Argap juga menyoroti rendahnya angka pendirian Posbakum di desa dan kelurahan Maluku Utara. Saat ini, baru ada sekitar 130 pos bantuan hukum dari total sekitar 1.185 desa.
“Artinya, sosialisasi pentingnya Posbakum di level desa harus dilakukan secara lebih masif,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Malut, di antaranya Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Plt Kabag TUM Irwan Kadir, Kabid AHU M. Kasim Umasangadji, dan Kabid KI Zulfikar Gailea. Sementara dari pihak DPRD Malut, hadir pula para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim. (AN/KT)


























