KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Juru Bicara Gubernur, Kasrul Selang, menegaskan sesuai hasil rapat terbatas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Forkopimda setempat, kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru akan ditertibkan.
“Jadi dalam rapat tersebut dibahas bagaimana mekanisme penertiban, yang paling utama adalah penertiban terhadap penambangan liar atau Penambangan Tanpa Izin (PETI)” sergah Kasrul kepada wartawan di lantai dua kantor Gubernur, Rabu (9/7).
Selain itu kata dia, akan dilakukan identifikasi maupun, kelengkapan administrasi bagi aasyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan inventarisir persoalan yang terjadi di Gunung Botak.
“Saya kira masyarakat sudah tahu bahwa yang memiliki IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) hanya ada 10 Koperasi. Dari 10 Koperasi yang sudah memiliki IPR, 6 Koperasi diantaranya telah menyelesaikan urusannya pada Minerba One Data Indonesia (MODI), sedangkan 4 Koperasi lainnya dinyatakan belum lengkap,”bebernya.
Menurut Kasrul untuk penertiban Gunung Botak Pemerintah Daerah secara spesifik akan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk guna memback up kegiatan dimaksud.
“Yang jelas Gubernur dan Forkopimda sepakat bahwa yang namanya illegal apalagi illegal Mining, illegal Oil harus ditertibkan,”terangnya.
Disinggung terkait Praktik Back Up dan Upeti dari pihak-pihak tertentu, tambah dia, secara regulasi harus ditindak oknum yang dalam tanda kutip membeking.
Dalam penertiban ini juga harus ditindak, dan kita harap semua stakeholder disana memberikan dukungan positif terhadap rencana penertiban ini sesuai dengan peran masing-masing, Bupati, bahkan 10 koperasi harus membantu pemerintah dan TNI/Polri untuk melakukan penertiban,”pintanya.
Ditegaskan penertiban Gunung Botak akan dilakukan secepatnya dan secara teknis akan informasikan ke publik.
Sekedar diketahui rapat tersebut dipimpin langsung Gubernur Hendrik Lewerissa dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekda serta Bupati Buru dan Pimpinan OPD setempat. (KTL)



























