KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Enam orang nelayan pengebom ikan di Pulau Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), ditangkap alias diamankan bersama barang bukti.
Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap enam nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Bisa, Halmahera Selatan.
“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono dihubungi di Ternate, Senin
Penangkapan dilakukan oleh tim lidik Subdit Gakkum setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Bisa.
Petugas menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak.



























