KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menetapkan koperasi di Negeri Batu Merah sebagai Koperasi Merah Putih (KMP) sesuai dengan program Nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Pemkot Ambon berupaya mewujudkan kebijakan pemerintah pusat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Pemerintah Negeri Batu Merah telah berhasil membentuk satu koperasi berbadan hukum di wilayahnya,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Kamis.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Saiful Sahri kepada Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Batu Merah Ali Hatala.
Ia menjelaskan koperasi ini telah disahkan secara resmi melalui SK Menteri Hukum. “Ini menjadi koperasi Merah Putih pertama yang dibentuk di Kota Ambon,” tambahnya.
Wali Kota berharap langkah Negeri Batu Merah dapat diikuti oleh desa, negeri, dan kelurahan lainnya di Kota Ambon. “Target kita, setidaknya 50 Koperasi Merah Putih terbentuk dalam waktu dekat di seluruh wilayah kota,” ujarnya.



























