Retribusi Ambon Naik, Ini Penjelasan Resminya

Roy De Fretes

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak seenaknya menaikan tarif pajak dan retrbusi. Namun hal itu,  didasarkan pada aturan Perundang– Undangan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Tekait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.Kemudian PP Nomor 35/2023 menjelaskan Tata Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di pasal 29,” jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes, di Balai Kota, Kamis (8/5).

Selanjutnya, dia menjelaskan, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda. “Dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum,” paparnya.

Dikatakan, retribusi jasa umum,  meliputi berbagai perhitungan didalamnya retribusi persampahan. Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.

“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat bukan daerah,” paparnya.

Sementara itu, untuk UMKM lanjutnya, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 dalam satu tahun.

“Jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5.000, lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja berkali – kali, padahal dari botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,” terangnya.

Terkait kebijakan kenaikan tarif ini menurut dia, merupakan hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini, sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.

DItambahkannya apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi memiliki kewajiban untuk membayar.

“Saya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Sampai saat ini kita terbatas dalam armada angkutan sampah, sementara volume sampah tiap saat naik,”ingatnya. (KTL)

Komentar

Loading...