KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat.
Demikian disampaikan Asisten II Setda Maluku, Kasrul Selang, di Lantai 6 Kantor Gubernur, Jumat (25/4).
Kasrul menjelaskan koperasi-koperasi tersebut, sudah memenuhi syarat administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan dan tdaro segi teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, dalam 2 (dua) hari kedepan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi oleh Dinas terkait kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,” urainya.
Kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan, kepada masyarakat untuk menyisir lokasi tersebut, sehingga koperasi yang sudah memiliki IPR bisa siap untuk melakukan penambangan.



























