10 Koperasi Penuhi Syarat IPR Gunung Botak

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10  Koperasi yang telah memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Asisten II Setda Maluku, Kasrul Selang, di Lantai 6 Kantor Gubernur, Jumat (25/4).

Kasrul menjelaskan  koperasi-koperasi tersebut,  sudah memenuhi syarat administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan dan tdaro segi teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.

“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, dalam 2 (dua) hari kedepan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi oleh Dinas terkait kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,” urainya.

Kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan, kepada masyarakat untuk menyisir lokasi tersebut, sehingga koperasi yang sudah memiliki IPR bisa siap untuk melakukan penambangan.

“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing Koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 (sepuluh) hektar wilayah pertambangan mereka, jadi kalo ada 10 Koperasi berarti kurang lebih ada 100 (seratus) hektar Wilayah Pertambangan Rakyat, setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.

Kasrul yang  didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku , mengharapkan agar pihak yang secara ilegal tidak mempunyai kepentingan lagi di Wilayah Pertambangan tersebut, segera meninggalkan area itu karena area itu akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti kelongsoran hingga memakan korban jiwa.

“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” ujarnya.

Jika ada akses lain terkait izin penambangan ini ungkapnya, bisa menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, yang berkaitan dengan lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup, serta terkait penambangan ada Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.

“Kapan saja kita akan melayani semua masyarakat dan kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun, kita punya namanya karpet merah untuk pengusaha-pengusaha ini,”  tukasnya. (KTL)

Komentar

Loading...