Sebagian Gugatan Amus-Hamsah Dikalbulkan
MK Perintahkan PSU dan Hitung Ulang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan hasil sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, yang diajukan pasangan Amus Besan Hamsah Buton.
Sebagaimana dikutip dari halaman resmi mkri.id dalam putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintah pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae dan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan,," ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di ruang sidang Pleno MK, Senin (24/2) .
Pemilih Ganda di TPS 2 Desa Dobowae
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyampaikan setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 4 Desa Debowae.
Terdapat pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.
Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 Desa Debowae ataukah digunakan oleh orang lain yang mengatasnamakan Jamingah untuk mencoblos di TPS 2 Desa Debowae.
Menurut Mahkamah ternyata terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atas nama Jamingah pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae, serta pemilih ganda atas nama Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon pada TPS 2 Desa Debowae.
Mahkamah berpendapat telah terjadi kejadian atau kondisi khusus berupa adanya pemilih ganda sehingga meyakini untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Ketidaksesuaian Hasil Suara di TPS 19 Desa Namlea
Selain ipemilih ganda, MK juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea.
Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disepakati oleh saksi pasangan calon. Namun, Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C.Hasil.
Untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar masing-masing pasangan calon, maka menurut Mahkamah penting untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Sebab perbedaan angka-angka pada Model C.Hasil.
Keputusan KPU Buru Dinyatakan Batal
Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal oleh MK, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagaimana pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan [3.16] di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Buru 136/2024 harus dinyatakan batal sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea,” ujar Enny.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. (KTL)
Komentar