KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersepakat tenaga non-ASN yang telah dirumahkan harus dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang dihadiri Asisten III Setda Maluku, BKD, Inspektorat dan mitra terkait lainnya.
Rapat bersama yang dipimpin Ketua Komisi Satu DPRD Maluku , Solihin Buton berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/1).
Menurut Buton pihaknya menindaklanjuti keputusan dalam rapat tertutup yang dilakukan BKD bersama pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Maluku beberapa hari lalu, terkait kebijakan Tenaga non-ASN dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK (637 orang) dan atau PPPK paruh waktu (1.704 orang).
Sementara sambung dia yang mengikuti proses seleksi PPPK tahap 2 sementara dirumahkan sampai mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan/atau PPPK paruh waktu.
“Alhamdulilah kita sudah rapat dan kami sudah memutuskan pegawai non ASN yang mendapat informasi dirumahkan, itu segera dikembalikan dan bertugas sesuai tupoksi masing-masing. Sayang ingatkan tidak ada kata alasan lain,” ungkap Solihin kepada wartawan usai rapat.



























