Pemprov Maluku-DPRD Sepakat Tenaga Non ASN Dirumahkan Dikembalikan

Ketua Komisi Satu DPRD Maluku , Solihin Buton

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersepakat tenaga non-ASN yang telah dirumahkan harus dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang dihadiri Asisten III Setda Maluku, BKD, Inspektorat dan mitra terkait lainnya.

Rapat bersama yang dipimpin Ketua Komisi Satu DPRD Maluku , Solihin Buton berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/1).

Menurut Buton pihaknya menindaklanjuti keputusan dalam rapat tertutup yang dilakukan BKD bersama pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku  Maluku beberapa hari lalu, terkait kebijakan Tenaga non-ASN dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK (637 orang) dan atau PPPK paruh waktu (1.704 orang).

Sementara sambung dia yang mengikuti proses seleksi PPPK tahap 2 sementara dirumahkan sampai mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan/atau PPPK paruh waktu.

"Alhamdulilah kita sudah rapat dan kami sudah memutuskan pegawai non ASN yang mendapat informasi dirumahkan, itu segera dikembalikan dan bertugas sesuai tupoksi masing-masing. Sayang ingatkan tidak ada kata alasan lain," ungkap Solihin kepada wartawan usai rapat.

Selain dikembalikan, politisi PKS ini mengakui kesepakatan lainnya, yaitu Pemprov Maluku harus menyelesaikan persoalan gaji PPPK yang akan diangkat, maupun PPPK paruh waktu.

Untuk itu,  Komisi I mendukung tim kecil yang dibentuk Pemprov Maluku untuk secepatnya melakukan koordinasi, baik dengan BKN, Mendagri maupun Menpan-RB agar persoalan gaji yang menjadi hak tenaga non-ASN dapat diselesaikan.

"Kami mendukung tim yang dibentuk tim kecil untuk secepatnya menyelesaikan gaji tenaga non-ASN,"ingatnya.

Sebelum menutup komentarnya Buton  meminta dukungan kepada semua pihak, termasuk tenaga non-ASN untuk mengawal hal ini, sehingga tidak akan lagi yang dirumahkan.

"Karena ini masyarakat kita di Maluku yang harus sama-sama jaga, apalagi mereka sudah mengabdi cukup lama, sehingga tidak ada kata dirumahkan,"tegasnya. (KTL)

Komentar

Loading...