Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang MK

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya menghadiri sidang dengar jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (21/1).
"Iya, Selasa besok kami pihak Bawaslu akan hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (HPH) dengan agenda dengar jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti para pihak.
Menurutnya, untuk Maluku, terdapat 11 gugatan yang diajukan ke MK. Dan dalam sidang lanjutan nanti, khusus Maluku akan diawali dengan gugatan termohon dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Timur (SBT).
"Pada sidang 21 Januari besok, hanya tiga daerah. Sisanya, yakni Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon akan dilaksanakan pada 23 Januari 2025," ujarnya.
Subair menjelaskan, sidang tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB, bertempat di lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Bawaslu akan memberikan keterangan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang mempersoalkan berbagai aspek pelaksanaan pemilu, termasuk dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam prosesnya.
Bawaslu, lanjutnya, telah menyelesaikan keterangan tertulis yang memberi keterangan atas dalil-dalil dari pemohon berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di setiap daerah.
Keterangan Bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan tahapan dan penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan serta permohonan sengketa proses yang ditangani.
"Dan Bawaslu sendiri telah menyiapkan laporan hasil pengawasan. Itu yang akan kami sampaikan pada sidang lanjutan besok," katanya menambahkan.
Sebelumnya, dari 304 perkara sengketa pilkada yang teregisterasi di MK, 11 di antaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny - Hady Djumaidy. Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath - Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. (AN/KT)
Komentar