KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, kembali mengkukuhkan sebanyak lima guru besar.
Para guru besar ini akan dikukuhkan oleh Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy, M.Pd, di Auditorium Unpatti Ambon, dalam sidang Senat terbuka.
Ke-lima guru besar yang dikukuhkan adalah: Prof. Dr. Barzah Latupono, S.H.,M.H dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum.
Prof. Dr Yoisye Lopulalan, SPi, MSi dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Sosial dan Ekonomi Perikanan di ada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Prof. Dr Semuel Frederik Tuhumury, M.Sc dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Konservasi Sumber Daya Alam di Fakultas Perikanan dan ilmu Kelautan.
Prof. Dr Karolis Anaktototy, S.Pd, dikukuhkan sebagai guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dan terakhir, Prof. Dr. Ir. Wardis Girsang, M.Si sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Sistem Pedesaan pada Fakultas Pertanian
Pada pengukuhannya nanti masing-masing professor ini akan memaparkan karya ilmiah mereka dihadapan sidang senat terbuka.
Karya ilmiah yang akan dibawakan sesuai keahlian mereka pada masing-masing fakultas sebagai guru besar.
Prof Yoisye Lopulalan dari Fakultas Perikanan ini, akan mengupas tentang perikanan tradisional dengan judul: “Perikanan Tradisional Dalam Tantangan Perikanan Masa Kini.”
Prof Karolis Anaktototy yang dikukuhkan sebagai guru besar di Fakultas Keguruan membawakan karya ilmiah tentang Bahasa Inggris Sebagai Lingua Franca Global.
Prof Wardis Girsang bawakan karya ilmiah tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Gugus Pulau di Provinsi Maluku.
Kemudian karya Prof Semuel Frederik Tuhumury paparkan Konservasi sumberdaya siput Lola (Trochus niloticus/ rochia nilotica Lin., 1767) Wujud Blue Economy
Dan Prof Barzah Latupono membawakan karya ilmiah tentang Prinsip Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia.
Pemaparan lengkap dan detail pada pengukuhan kelima guru besar Unpatti Ambon ini, dapat dibaca, dan diakses melalui: www. kabartimurnews.com. (KT)


























