KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sebelumnya tujuh gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Maluku ke Makamah Konstitusi (MK), bertambah menjadi sembilan daerah.
Penambahan tiga gugatan sengketa pesta demokrasi lima tahunan itu, dari Kota Ambon, Kabupaten dan Maluku Tenggara (Malra).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almudnatsir Sangadji, Kamis (12/12) menjelaskan, sesuai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), gugatan Pilkada Kota Ambon diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota, Tady Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay.
Dari hasil penetapan rekapitulasi suara, Paslon nomor urut 3 meraih 7.766 suara, selisih 59.365 dari Paslon nomor urut 2 Bodewin Wattimena-Ely Toisutta, yang meraih 67.131 suara.
Untuk hasil Pilkada Kabupaten SBT digugat oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati, Rohani Vanath–Madja Rumatiga yang meraih 21.365 suara sesuai rekapitulasi KPU, atau selisih 628 suara dari Fachri Husni Alkatiri–Muh. Miftah Thoha R. Wattimena, yang memperoleh 21.993 suara.
Sementara Kabupaten Malra digugat Paslon Bupati-Wakil Bupati, Martinus Sergius Ulukyanan-A.Yani Rahawarin, yang meraih 25.038 suara. Selisih 3.891 suara dari Paslon M. Thaher Hanubun-Charlos- Viali Rahantoknam yang mengantongi 28.929 suara.



























