KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Selama dua hari KPU Kabupaten Buru, tidak melakukan tampilan hitungan suara dalam pesta Pemilukada di daerah itu.
Puluhan massa dari Forum Pemuda Adat, Kabupaten Buru, Maluku, menggelar aksi demo, di Kantor KPU Maluku, Kamis, 5 Desember 2024. Aksi mereka dikawal ketat aparat kepolisian.
Aksi demo dengan koordinator lapangannya (Korlap), bernama: Fendri Tasijawa, ini meminta KPU Maluku mengusut sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada 27 November 2024, lalu, di Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam aksinya mereka membongkar adanya dugaan pelanggaran dipelbagai lokasi dari dua kecamatan, yakni: Kecamatan Waelata dan Kecamatan Lilialy. Ada juga dua desa, yakni: Desa Debo Wae dan Desa Parbulu.
Sejumlah dugaan pelanggaran, sebagaimana rekomandasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang dianggap pendemo telah melangar Kode Etik dalam Ketentuan pasal 461 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Jadi aksi ini menuntut dan meminta mengevaluasi kinerja KPU Buru dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asas Pemilu,” ujar Fendri Tasijawa selaku koordinator aksi, yang disambut massa aksi.



























