KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan OPD terkait. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Karang Panjang Ambon, Rabu (6/11).
Raker dalam rangka membicarakan usulan Ranperda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib dalam pembelajaran di SMA-SMK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji mengatakan inisiatif itu sebagai wujud kepedulian kepada bahasa daerah hampir punah.
“Ini ada inisiatif dari pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Bahasa Daerah,” ujarnya.
Inisiatif itu menurut Sangadji, karena dinilai bila tidak dilestarikan pada generasi muda, khususnya kepada anak sekolah, maka bahasa akan hilang dengan sendirinya.
“Kami melihat bahasa daerah di Maluku ini sudah hampir punah. Oleh sebab itu kita berinisiatif untuk membangkitkan kembali dengan membuat perda agar dimasukan kembali dalam kurikulum Muatan Lokal disekolah-sekolah,” ungkapnya.
“Sekarang kami mulai berproses dari komisi. Sebenarnya Ranperda ini sudah diusulkan dari tahun lalu tapi belum selesai dan tahun ini kita lanjutkan,” imbuhnya.



























