KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku diingatkan netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Janji pimpinan DPRD defenitif, di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (28/10).
Dikatakan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Maluku harus menempatkan diri secara netral, dengan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
“KPU Harus netral dan independen,”cetusnya.
Watubun mengatakan damainya demokrasi sangat mahal harganya, dimana sebagian besar kue pembangunan di tahun 2024 dikorbankan oleh semua perangkat daerah di Provinsi Maluku untuk mewujudkan proses demokrasi yang mahal ini.



























