KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur tidak saling menyerang saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Ada larangan secara tegas dalam undang-undang Pilkada pada tahapan kampanye. Kami ingatkan semua paslon saling menghargai dalam semangat orang bersaudara dan mengedepankan visi misi serta program untuk meyakinkan pemilih,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Selasa.
Ia menegaskan, kampanye harus menjadi momen untuk menyampaikan visi dan misi secara konstruktif, bukan ajang saling menjelekkan.
“Kami berharap semua Paslon dapat menunjukkan sikap yang dewasa dan menghormati satu sama lain, demi menjaga kondusivitas Pilkada,” ujarnya.
Subair menyampaikan beberapa poin yang dilarang dalam kampanye yakni, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1994.



























