Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Tuntut Residivis Kasus Narkoba Tujuh Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa Tuntut Residivis Kasus  Narkoba Tujuh Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Evi Hattu menuntut terdakwa Stevy Zylstra alias Epok yang juga residivis perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Ambon, Selasa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Barang bukti satu paket kiriman barang berisikan sepasang sepatu wanita dan enam paket kristal bening berupa narkotika jenis sabu seberat 13,64 gram dikurangi 0,01 gram untuk uji laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2018 dan 2021.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama