KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Evi Hattu menuntut terdakwa Stevy Zylstra alias Epok yang juga residivis perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Barang bukti satu paket kiriman barang berisikan sepasang sepatu wanita dan enam paket kristal bening berupa narkotika jenis sabu seberat 13,64 gram dikurangi 0,01 gram untuk uji laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2018 dan 2021.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.



























