HL-Assagaf, JAR-Vanath dan MI-Wattimena
Pilgub Maluku November 2024, Makin Seru
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Nasib FCT, JAR dan Barnabas ditentukan rekomendasi PDIP. Dua diantaranya sudah pasti tersingkir sebagai “balon” Gubernur Maluku.
Tiga pasangan Bakal Calon “Balon” Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur, di Pilkada Maluku, hampir pasti maju mengambil bagian dalam “pesta” memilih pemimpin di Maluku, medio November 2024, mendatang.
Ketiga pasangan ini, adalah: Hendrik Lewerissa “HL” –Said Assagaf, Jeffry A Rahawarin “JAR”-Abdullah Vanath, Sam Latuconsina dan Murad Ismail “MI”-Michael Wattimena. Dua diantara sudah resmi menyatakan berpasangan di Pilgub Maluku.
Incumbent, Murad Ismail “MI” merupakan figur pertama yang menyatakan pendampingnya di Pilkada maluku, yakni: Michael Wattimena, politisi Partai Demokrat, sebagai wakilnya.
Selanjutnya, Hendrik Lewerissa yang mengumumkan pasangan atau “Balon” Wakil Gubernur, Said Assagaf, yang juga mantan Gubernur Maluku. Assagaf selain, mantan Gubernur Maluku, dia juga sebagai politisi Partai Golkar.
Sedangkan, “Balon” Gubernur Maluku, Jeffry Rahawarin belum menentukan sikap siapa “Balon” Wakil Gubernur yang bakal dampingi dirinya di Pilkada Maluku, nanti. Ada dua nama “Balon” Wakil Gubernur yang disebut-sebut.
Kedua nama itu, yakni: M.A.S. Latuconsina, mantan Wakil Walikota Ambon dan Abdullah Vanath, mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT). Hanya saja, siapa dari kedua kandidat ini yang bakal dipinang JAR, belum diumumkan resmi, sebagaimana Murad dan Hendrik.
Kabar terbaru yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, nama Abdullah Vanath mengaut mendampingi JAR sebagai “Balon” Wakil Gubernur. Tapi, kabar ini juga belum terkonfirmasi. Apalagi, sebelumnya nama Abdullah Vanath telah disandingkan dengan “Balon” Gubernur Maluku, Febry Celvin Tetelepta atau FCT.
Dihubungi Kabar Timur via telepon seluler, Murad Ismail menyatakan, maju sebagai calon gubernur Maluku berpasangan dengan Michael Wattimena. “Calon Wakil Gubernurnya, Michael Wattimena. Itu sudah pasti,” tegas Murad.
Murad mengaku, sejumlah Parpol diantara yang sudah siap memberikan rekomendasi kepada dirinya dan pasangan “Balon” Wakil Gubernur, adalah: Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. “Ada juga Parpol lainnya yang belum dapat saya sebutkan. Tapi, yang pasti itu, PAN dan Demokrat,” sebutnya.
HL atau Hendrik Lewerissa juga sudah resmi menyatakan maju sebagai kandidat Calon Gubernur Maluku. Dan, pilihan pendampingnya atau wakil gubernurnya adalah :Said Assagaf. “Saya akan berpasangan dengan Pa Said Assagaf. Beliau kader Golkar dan pernah pimpin Golkar di Maluku,” ungkap HL kepada wartawan di Ambon, Senin (03/05).
Hendrik mengaku, komunikasi politik antara kedua berjalan intens, bahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Gerindra, merespon positif pilihannya itu.
Menurut dia, dalam waktu dekat dan sudah direncanakan, keduanya (HL-Assagaf), akan bertemu langsung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Pa Prabowo Subianto sudah siapkan waktu, bertemu saya dan Pa Assagaf. Tinggal tunggu waktu tepat mengingat kesibukan Pa Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih sangat padat. Jadi kita sesuaikan waktu beliau," ujarnya.
Dikatakan, Assagaff merupakan figur populer “we have a good plend.” “Kita punya rencana yang baik untuk mengangkat Maluku keluar dari keterpurukan mendorong Maluku mengejar ketertinggalan agar bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia,"pungkasnya.
TERBENTUR ATURAN
Kendati telah resmi menyatakan, Said Assagaf sebagai “Balon” Wakil Gubernur, Said masih terbentur aturan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada UU tersebut melarang mantan Gubernur mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, pada daerah yang sama. Said Assagaf tercatat, pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku, satu periode.
Larang itu, tertuang pada pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
Sedangkan, koalisi Gerindra-PKS yang sebelumnya digadang-gadang dalam Pilgub Maluku, Hendrik-Saadiah, hampir dipastikan bubar, setelah HL menyatakan, memilih Said Assagaf sebagai “Balon” Wakil Gubernur Maluku. Namun, dengan adanya aturan yang melarang eks Gubernur mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di daerah yang sama, tidak menutup kemungkinan koalisi Gerindra-PKS bisa jalan.
REKOM PDIP
Sementara itu, “Balon”Gubernur Maluku, FCT, JAR dan Barnabas Orno eks Wakil Gubernur Maluku, masih berebut PDIP sebagai “tiket” maju ke arena Pilkada. FCT dan Barnabas tercatat sebagai kader partai besutan Megawati Soekarno Putri, saling klaim, begitu juga dengan JAR.
Kepada siapa PDIP akan memberikan rekomendasi juga akan menentukan nasib mereka di Pilkada Maluku. Artinya, dua diantara kandidat ini dipastikan tidak akan maju sebagai “balon” Gubernur Maluku, saat rekomendasi PDIP keluar.
FCT, JAR atau Orno yang bakal melenggang ke arena Pilgub Maluku, bersama Murad Ismail dan Hendrik Lewerissa. (KT)
Komentar