KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah melalui proses seleksi yang panjang, lima komisioner KPU Maluku periode 2024-2029, resmi ditetapkan KPU RI.
Penetapan lima Komisioner KPU Maluku itu masing-masing Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, M Shaddek Fuad, Syarif Mahaulauw dan Wawan Kurniawan Susanto.
Mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari tertanggal 21 Maret Tahun 2024. (KTL)

























