Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

Catat, THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran

badge-check


Catat, THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR gaji ke-13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024. Jadi untuk proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah [RPP] nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang,” kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah saat ini sedang membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu. Tidak hanya melaporkan terkait pembayaran

THR, Sri Mulyani juga mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk menavigasi anggaran, terutama pada masa transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik. Tetapi, Sri Mulyani mengeklaim tidak ikut dalam pembahasan sinkronisasi anggaran bersama pemerintah selanjutnya.

“Nanti itu Bapak Presiden lah ya. Aku enggak lah, aku ngurusin APBN aja,” kata Sri Mulyani.

Dikutip dari Antara, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya. (TIR)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku