Bawaslu Maluku Identifikasi Potensi PSU
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, saat ini sementara mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam daerah di Maluku.
Keenam daerah, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buru.
"Untuk pelanggarannya kita mengidentifikasi ada potensi PSU,"ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, kamis (15/2).
Dijelaskan potensi PSU dikarenakan ditemukan dua pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.
Pelanggaran dimaksud, berupa ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih khusus (DPK), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mendapat undangan mencoblos.
Kemudian ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda.
"Yang paling dominan dari wilayah yang disebutkan tadi, untuk kota Ambon kalau tidak salah sampai 5 TPS,"terangnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang diterima. "Itu yang utama, itu yang kita temukan dan rekomendasi nanti akan diberikan jika kami sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti terjadi,"tegasnya.
Menyoal ada sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, kata dia akan dilihat lagi, mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana.
Kendati demikian, Bawalu Maluku masih fokus ke sanksi administrasi berupa rekomendasi PSU. "Saya lihat dulu sanksinya seperit apa karena itukan perbuatan pindana seseorang yang memilih lebih dari sekali kemudian mewakili mengatasnamakan nama orang lain dalam mencoblos ada sanksi pidananya. Sementara kita masih fokus ke sanksi administrasinya berupa rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang,"tutupnya. (KTL)
Komentar