Bawaslu Maluku Identifikasi Potensi PSU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, saat ini sementara mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam daerah di Maluku.

Keenam daerah, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buru.

"Untuk pelanggarannya kita mengidentifikasi  ada potensi PSU,"ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, kamis (15/2).

Dijelaskan potensi PSU dikarenakan ditemukan dua pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.

Pelanggaran dimaksud, berupa ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih  tetap (DPT), atau daftar pemilih khusus (DPK), maupun daftar pemilih tambahan  (DPTb), tetapi mendapat undangan mencoblos.

Kemudian ada pemilih yang mencoblos  lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda.

"Yang paling dominan dari  wilayah yang disebutkan tadi, untuk kota Ambon kalau tidak salah sampai 5 TPS,"terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang diterima. "Itu yang utama, itu yang kita temukan dan rekomendasi nanti akan diberikan jika kami sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti  terjadi,"tegasnya.

Menyoal ada sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, kata dia akan dilihat lagi, mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana.

Kendati  demikian, Bawalu Maluku masih fokus ke sanksi administrasi berupa rekomendasi PSU. "Saya lihat dulu sanksinya seperit apa  karena itukan perbuatan pindana seseorang yang memilih lebih  dari sekali kemudian mewakili mengatasnamakan nama orang  lain dalam mencoblos ada sanksi  pidananya. Sementara kita masih fokus ke sanksi  administrasinya berupa  rekomendasi pelaksanaan  pemungutan suara ulang,"tutupnya. (KTL)

Komentar

Loading...