Cawapres Gibran Rakabuming Diawasi Ketat Bawaslu Maluku

KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Koordinator SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menegaskan pihaknya tetap lakukan pengawasan yang melibatkan Bawaslu Kota dan Panwaslu Kecamatan. Termasuk mengawasi Cawapres nomor urut 2 itu.

“Karena kami sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan,” kata Stevin kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Gibran di Swisbel Hotel dengan pesertanya para Latupati itu. “Nah apa yang kita lakukan, kita mengawasi untuk memastikan ketentuan Pasal 72 ayat 4 PKPU 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang miliki jabatan -jabatan sebagaimana diuraikan dalam ketentuan PKPU adalah tidak terlibat langsung sebagai peserta dalam kegiatan kampanye,” ingatnya.

Karenanya dihimbau agar seluruh peserta yang memiliki jabatan sebagaimana diatur di PKPU 15 pasal 72 ayat 4 agar menahan diri. Sehingga tidak terlibat di kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Baik itu paslon presiden ataupun wakil presiden dan juga calon DPD DPR RI, DPRD Provinsi/ Kabupaten Kota.

“Kami terus melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung di Kota Ambon sebagaimana Rundown yang kita dapatkan," jelasnya.

Menurutnya soal pelanggaran atau tidak pihaknya, ujar Stevin belum bisa menyimpulkan. "Apalagi ada pertanyaan di masyarakat terkait posisi raja-raja. Sementara mereka adalah kepala pemerintahan di desa, ” ingatnya. (KTA)

Komentar

Loading...