DPRD Malteng Tetapkan Perda Pembentukan Kecamatan Pulau Banda

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI - DPRD Kabupaten Maluku Tengah akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Kecamatan Pulau Banda dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Malteng.Jumat (1/12/2023) malam.

Sidang dipimpin wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa. Penetapan itu melalui rapat Paripurna ke-12, resmi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.

Sebelum ketua Pansus Pembentukan kecamatan Kepulauan Banda, Syahbudin Hayoto membacakan hasil pembahasan Pansus pembentukan kecamatan tersebut.

Dijelaskannya, jumlah penduduk di Kecamatan Kepulauan Banda sebesar 10.949 jiwa dengan luas wilayah 11.466 km. Posisi ibukota Kecamatan Kepulauan Banda yaitu di Negeri Administratif Wailing Spanciby.

Untuk diketahui di Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perda itu, terdapat 10 Negeri Administratif diantaranya:
Negeri Administratif Waling Spanciby, Lonthoir, Boiyau, Combir Kasastoren, Selamon, Dender, Pulau Hatta, Waer, Lautang dan Negeri Administratif Uring Tutra.

Dengan pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda maka di Banda menjadi dua Kecamatan yakni Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda.

"Berbagai dinamika dalam kerja-kerja Pansus telah kita lewati dan kini sudah berada di puncak penetapan di Paripurna ini," ujar Sahbudin.

Setelah mendengar laporan kerja Pansus, selanjutnya wakil ketua DPRD, Herry Haurissa kemudian meminta persetujuan forum Paripurna tentang penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda dan disetujui,“Setuju sambung para wakil rakyat,” selanjutnya Herry menambahkan "Kami menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda menjadi Peraturan Daerah," tegas Haurissa sambil mengetuk palu sidang tanda oke.(BN-RED)

Sementara itu Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Malteng, Jauhari Tuarita mengapresiasi Pembentukan Kecamatan Pulau Banda.

“Terima kasih dan kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRD yang sudah bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasan hingga penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda,” ujarnya.

Ia menilai, pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda merupakan langkah strategis memastikan setiap wilayah daerah kita mendapat perhatian yang layak.

“Dengan Perda tersebut, Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pengresmian kecamatan Baru di Banda yakni Kecamatan Kepulauan Banda,” ungkapnya.

Perda ini sambung Sahubawa, menegaskan agar lebih fokus untuk menyelesaikan tantangan unik yang dimiliki Kepulauan Banda. “Apalagi Banda memiliki sejarah panjang," tandasnya mengingatkan.(KTA)

Komentar

Loading...