Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

PH Terdakwa Mati Sebut Tuntutan Jaksa Berlebihan

badge-check


					PH Terdakwa Mati Sebut Tuntutan Jaksa Berlebihan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tuntutan hukuman mati dari Kejagung RI bagi terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury dinilai tak sesuai hak asasi manusia. Hal itu dinyatakan oleh 4 kuasa hukum terdakwa.

Salah satu dari tim tersebut, Alfred All Tutupary menyebutkan, sekarang ini seluruh hakim di Indonesia selalu berupaya menghindari hukuman mati bagi seorang terpidana.

Karenanya, pihaknya, urai Alfred hal itu akan disampaikan 4 tim kuasa hukum terdakwa Nahumarury dalam pembelaannya (pledoii) yang akan disampaikan pekan depan. “Kita berpegang pada bahwa, semangat setiap orang  punya hak asasi selaku manusia untuk hidup,” cetus Alfred kepada Kabar Timur, kemarin.

Karena itu menurutnya, pidana mati yang dituntut oleh JPU Maikel Gazperz dari Kejati Maluku adalah bertentangan dengan hak asasi manusia atau HAM. “Jadi tuntutan seperti itu kami kuasa hukum menilai sangat berlebihan,” ujarnya.

Menurutnya, walau dalam KUHP tidak ada hubungan sebab akibat yang dipakai hanya hukum materil semata, namun HAM harus dipakai oleh majelis hakim, apalagi oleh jaksa penuntut. “Hubungan kausalitas itu memang tidak ada dalam hukum pidana. Tapi menurut kuasa hukum harus dipakai oleh penuntut umum. Intinya hukuman mati itu terlalu berlebihan,” tekan Alfred.

Terpisah JPU Kejari Ambon Donald Rettob dimintai konfirmasinya menyatakan, hukuman mati itu diatur dalam KUHP. “Apanya yang seng manusiawi, kecuali seng ada di UU boleh. Dan ini barang khan ada dalam KUHP,” jelas Rettob.

Sebelumnya JPU Kejati Maluku Maikel Gazperz SH. MH menuntut terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury, penganiaya Fajrul Seknun dan Arafit Henamuly dengan hukuman mati. Fajrul tewas ditebas parang, sedangkan Arafit cacat permanen.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 dan 351 KUHP,” desak JPU Maikel, dalam persidangan di PN Ambon ruang Chandra, pada Senin

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional