Mantan Bupati KKT “Bisa” Tersangka di Korupsi SPPD Fiktif

kABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT), Maluku, memastikan mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif bernilai jumbo dilingkup kabupaten itu.
Mantan Bupati, Petrus Fatloloan diduga kuat terlibat. Keterlibatan Petrus terungkap dalam pemotongan SPPD pada lingkup DPRD setempat bernilai Rp 5 Miliar.
Dana Rp 5 miliar itu diambil dengan dalih menyetor untuk anggota Forkopimdo. Hanya saja, setelah kasus ini terbongkar terungkap kalau dana Rp 5 miliar ini tidak mengalir ke Anggota Forkopindo.
Informasi lain yang dihimpun kabartimurnews.com, menyebutkan, takhanya Rp 5 Miliar dari DPRD, tapi pemotongan alias "sunat" dana SPPD dilakukan terhadap 26 OPD dilingkup Pemkab KKT.
Ironisnya, pemotongan dana SPPD dari OPD digunakan untuk kepetingan pribadi. Salah satunya untuk pembuatan pagar rumah pribadi yang bersangkutan.
"Saat ini, pengungkapan dana SPPD fiktif ini, sudah terbukti. Misalnya pada bagian umum sudah divonis bersalah," ungkap sumber di Kejaksaan.
Selanjutnya, menurut sumber itu, kejaksaan tengah menyidik enam tersangka pada bagian keuangan Pemkab KKT.
"Salah satu tersangkanya , yakni: penjabat Bupati, saat ini, bersama lima tersangka lainnya," beber sumber itu.
Menurut dia, episode ini masih terus berjalan. Pasalnya, pengungkapan kasus ini mendapat atensi gedung bundar maupun KPK.
"Jadi tidak menutup kemungkinan, episode soal ada pemotongan Rp 5 miliar, dari mantan Bupati akan jadi episode berikutnya. Ya, kalau diungkap mantan Bupati bisa kena," bebernya.
Dikatakan penjabat Bupati aktif saja sudah resmi tersangka di kasus ini.
Penjabat Bupati, saat ini sebelumnya merupakan staf dari mantan Bupati. "Diujung kasus ini anda bisa simpulkan sendiri," bebernya.(KT)
Komentar